DEKANNEWS, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya reformasi perizinan untuk mendorong Jakarta menjadi kota global. Menurutnya, proses perizinan harus transparan, terbuka, serta memiliki kepastian waktu.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah perubahan melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur batas waktu penyelesaian sejumlah layanan perizinan, termasuk Keterangan Layak Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Dulu kalau mengurus yang namanya KLB, SLF, dan sebagainya itu pasti uncertainty. Orang tidak tahu berapa lama akan selesai. Maka, sejak ada Pergub baru, Pergub Nomor 11 Tahun 2026, kita memberikan batas waktu 15 hari harus selesai, transparan, dan terbuka," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan komitmen kepala daerah untuk tidak ikut campur dalam menentukan proses perizinan. Dia mengibaratkan langkah tersebut sebagai upaya gubernur "memotong tangannya sendiri."
"Sebagai gubernur saya harus memotong tangan saya sendiri. Sebab kalau enggak, selama gubernurnya masih campur tangan dan menentukan, tidak transparan, tidak terbuka, tidak kredibel, pasti yang namanya perizinan itu akan bertele-tele," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, reformasi perizinan merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengejar target masuk 50 besar kota global dunia. Dia menilai, Jakarta tidak cukup hanya bersaing dengan kota-kota lain di Indonesia, tetapi juga harus mampu berkompetisi dengan kota-kota dunia.
"Jakarta tidak hanya global saja, tidak hanya green saja, tidak hanya resilient saja, tetapi harus tiga-tiganya," ujar dia.
Pramono mengatakan, posisi Jakarta dalam indeks kota global Kearney menunjukkan peningkatan. Pada 2024, Jakarta berada di peringkat ke-74, kemudian naik menjadi peringkat ke-71 pada 2025 dari 156 kota.
"Dan saya berharap mudah-mudahan di tahun 2030, Jakarta sudah bisa menjadi negara dengan indeks global city-nya di bawah 60, mudah-mudahan bisa 50," ujar dia.
Catatan: Saya menyesuaikan tanggal menjadi 14 September 2026 dan frasa “156 negara” menjadi 156 kota, karena konteksnya adalah indeks kota global. Jika kutipan atau data asli memang menyebut angka berbeda, sebaiknya disesuaikan kembali dengan sumber. (Zat)
Komentar0