DEKANNEWS, JAKARTA — Pemerintah menetapkan total 26 hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027. Rinciannya, sebanyak 18 hari ditetapkan sebagai libur nasional dan delapan hari sebagai cuti bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Mennteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini yang diteken Selasa (15/9/2026).
"Jadi, tadi sudah kami sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian, jumlah cuti bersama 2027 adalah sejumlah delapan hari," kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Selasa (15/9/2026).
Penetapan tersebut dilakuikan setelah melalui rangkaian pembahasan mulai dari rapat tingkat Eselon II, Eselon I, hingga rapat tingkat menteri. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menentukan kalender libur nasional dan cuti bersama.
Pratikno menjelaskan, hari libur masional telah memiliki ketentuan yang bersifat tetap. Sementara itu, penetapan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan pada hari-hari besar.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal, baik yang libur nasional itu adalah sudah fixed, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan," ujar Pratikno.
Selain aspek keagamaan, pemerintah turut memperhitungkan posisi hari libur terhadap Sabtu dan Minggu. Periode mudik Lebaran juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan jadwal cuti bersama 2027.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," lanjutnya.
Pratikno menegaskan, ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Adapun bagi pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama tidak bersifat wajib.
"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN. Sedangkan untuk swasta, sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi, bisa ada, bisa dilakukan, bisa tidak," katanya. (Zat)
Komentar0