TfA8TfriTfGoBSYlTUCoTpz6GA==

Buang Puntung Rokok, WNI di Malaysia Dijebloskan ke Penjara

DEKANNEWSS - Penerapan aturan pembuangan sampah kecil di Malaysia mulai menunjukkan konsekuensi hukum yang lebih berat. Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara akibat membuang puntung rokok di tempat umum.

Pria yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor tersebut dipenjara selama 1 bulan setelah gagal membayar denda RM 1.000 yang dijatuhkan pengadilan. Setelah menjalani hukuman penjara, ia masih diwajibkan mengikuti perintah khidmat masyarakat (PKM) selama 6 jam.

Pengarah Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Negeri Johor, Zainal Fitri Ahmad, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Johor Bahru, Selasa (15/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika pria asal Indonesia itu melakukan kesalahan membuang sisa kecil di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026. Pelanggaran tersebut termasuk membuang puntung rokok di tempat umum.

Pengadilan kemudian menjatuhkan denda RM 1.000 atau sekitar Rp 4.330.531. Namun, karena tidak mampu membayar denda, ia mulai menjalani hukuman penjara selama sebulan sejak 28 Agustus 2026.

"Selepas menjalani hukuman penjara, individu ini akan menjalani PKM selama 6 jam," kata Zainal Fitri dikutip dari Bernama, Kamis (17/9/2026).

Pelanggaran membuang sampah kecil di tempat umum diatur dalam Seksyen 77A, Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672). Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda hingga RM 2.000 atau diperintahkan menjalani PKM hingga maksimal enam bulan.

Apabila seseorang tidak mematuhi perintah PKM, tindakan lanjutan juga dapat dikenakan, termasuk denda maksimal RM 10.000. SWCorp menyatakan kasus WNI tersebut merupakan perkara pertama di Malaysia yang berujung pada hukuman penjara terkait kesalahan membuang sampah kecil.

PKM untuk kesalahan membuang sampah kecil mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Mekanisme tersebut diterapkan di tujuh negeri yang menggunakan Akta 672, dengan fokus penegakan terhadap puntung rokok dan berbagai jenis sampah kecil lainnya.

Dalam pelaksanaannya, PKM dapat berupa kegiatan membersihkan kawasan atau fasilitas umum. SWCorp sebelumnya juga telah melaksanakan PKM bagi pelanggar pembuangan sampah kecil di sejumlah wilayah Malaysia.

Kasus serupa sebelumnya juga melibatkan WNI bernama Anita Lukman (49). Ia dilaporkan mengaku bersalah membuang puntung rokok dan botol minuman di Jalan Ibrahim Sultan, Stulang Laut, pada 1 Januari 2026.

Pengadilan menjatuhkan denda RM 500 kepada Anita. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia dapat menjalani hukuman penjara selama 15 hari. Selain itu, ia diperintahkan menjalani PKM selama 6 jam.

Kasus Anita menjadi salah satu perkara awal yang diproses berdasarkan Seksyen 77A Akta 672 setelah mekanisme PKM diberlakukan pada 1 Januari 2026. (Zat)

Komentar0

Type above and press Enter to search.