Gugatan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
MK menegaskan pengguna jasa telekomunikasi berhak menikmati manfaat layanan yang telah dibayar tanpa dikenakan biaya tambahan. Karena itu, sisa kuota internet harus tetap menjadi hak konsumen untuk digunakan hingga habis.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjanmin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga pengaturan tarif dan layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan bisnis operator. Regulasi juga harus memberikan perlindungan yang adil terhadap hak-hak konsumen.
Hakim MK Adies Kadir juga meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis telekomunikasi. Apabila dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi.
MK turut meminta operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan dengan menyampaikan informasi mengenai harga, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, perlakuan terhadap sisa kuota, serta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau sisa kuota dan menyampaikan pengaduan.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyelenggara telekomunikasi dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tidak keberatan terhadap substansi perlindungan tersebut. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar namun belum sepenuhnya dinikmati oleh konsumen. (Zat)
Komentar0