TfA8TfriTfGoBSYlTUCoTpz6GA==

Mengapa DKI Jakarta Masih Memerlukan Obligasi Daerah Meski APBD Sangat Besar? Ini Kata Foke

Oleh: Sugiyanto 
Pengamat Kebijakan Publik 
Tulisan ini saya awali dari penjelasan Mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau yang akrab disapa Bang Foke, mengenai Obligasi Daerah. Jadi, alurnya saya balik. Saya tidak langsung membahas alasan mengapa Jakarta masih memerlukan Obligasi Daerah meski APBD-nya sangat besar, melainkan memulai dari penjelasan Bang Foke, kemudian baru masuk pada substansi mengapa instrumen pembiayaan ini penting bagi Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menegaskan rencananya menerbitkan Obligasi Daerah yang sudah dimasukkan ke dalam KUA-PPAS APBD Tahun 2027. Nilai penerbitan tahap awal direncanakan sebesar Rp3,5 triliun.

Pramono menjelaskan bahwa rencana tersebut bukan karena kondisi keuangan DKI Jakarta sedang kekurangan dana. Menurutnya, Obligasi Daerah merupakan instrumen creative financing yang bertujuan membuat pengelolaan APBD menjadi lebih sehat, produktif, transparan, dan berkelanjutan.

Pada 23 Juli 2026 saya sempat menulis artikel berjudul “Kebijakan Obligasi Daerah Pramono Superdahsyat: Dari Digagas Foke hingga Dimentahkan Jokowi.” Dalam tulisan itu saya mengulas sejarah munculnya gagasan Obligasi Daerah, mulai dari era Fauzi Bowo, berlanjut pada masa Anies Baswedan, hingga kini akan direalisasikan oleh Gubernur Pramono Anung.

Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya pada 24 Juli 2026, saya mendapat telepon langsung dari Bang Foke. Beliau menjelaskan kembali secara panjang lebar mengenai filosofi dan tujuan penerbitan Obligasi Daerah.

Percakapan kami tidak hanya membahas obligasi. Bang Foke juga bercerita mengenai berbagai pembangunan Jakarta, termasuk sejarah pembangunan Taman Ismail Marzuki (TIM) yang berawal pada masa Gubernur Ali Sadikin.

Saya lebih banyak mendengarkan. Penjelasan Bang Foke sangat kaya pengalaman dan penuh substansi. Sesekali saya hanya menimpali untuk memperjelas beberapa hal atau mengonfirmasi apa yang beliau sampaikan.

Salah satu hal yang paling saya ingat adalah ketika Bang Foke menjelaskan bahwa penerbitan Obligasi Daerah justru membuat pemerintah harus jauh lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Sesungguhnya, banyak hal detail dan rinci yang Bang Foke jelaskan kepada saya tentang Obligasi Daerah tersebut, dan menurut saya yang paling penting adalah aspek kehati-hatian serta tanggung jawab yang lebih besar.

Kini, Gubernur Pramono Anung akan menjalankan kebijakan tersebut dengan target penerbitan awal sebesar Rp3,5 triliun. Namun, saya melihat masih banyak masyarakat yang belum memahami makna dan tujuan sebenarnya dari Obligasi Daerah.

Ada yang langsung menolak dengan alasan APBD DKI Jakarta sudah sangat besar sehingga dianggap tidak perlu lagi mencari sumber pembiayaan tambahan. Ada pula yang berpendapat bahwa penghematan anggaran sudah cukup untuk membiayai pembangunan. Intinya, berbagai pandangan tersebut mengarah pada penolakan terhadap rencana penerbitan Obligasi Daerah.

Menurut saya, pandangan seperti itu perlu diluruskan agar masyarakat memahami substansi kebijakan ini secara utuh. Besarnya APBD tidak serta-merta berarti seluruh kebutuhan pembangunan dapat dipenuhi hanya dari anggaran tahunan. Dalam kondisi tertentu, sumber pembiayaan alternatif seperti Obligasi Daerah justru diperlukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Memang benar, APBD DKI Jakarta merupakan yang terbesar di Indonesia. Pada 2017 nilainya sekitar Rp70 triliun, meningkat menjadi Rp77,1 triliun pada 2018, sekitar Rp89 triliun pada 2019, kemudian turun menjadi sekitar Rp63 triliun pada 2020 akibat pandemi Covid-19. Setelah itu kembali meningkat menjadi sekitar Rp72 triliun pada 2021, sekitar Rp82 triliun pada 2022, sekitar Rp79 triliun pada 2023, sekitar Rp81 triliun pada 2024, dan mencapai Rp91,86 triliun pada 2025, yang menjadi APBD terbesar sepanjang sejarah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Nilainya memang turun sekitar Rp10,54 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Meski demikian, APBD DKI Jakarta tetap menjadi yang terbesar di Indonesia dan menunjukkan bahwa kapasitas fiskal Jakarta sangat kuat.

Namun, APBD yang besar bukan berarti semua kebutuhan pembangunan bisa langsung dibiayai. Sebagian besar anggaran sudah terserap untuk berbagai belanja wajib, seperti pendidikan, kesehatan, gaji ASN, bantuan sosial, subsidi pelayanan publik, operasional pemerintahan, pemeliharaan infrastruktur, serta berbagai layanan dasar lainnya.

Akibatnya, ruang fiskal yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai proyek investasi baru menjadi jauh lebih terbatas daripada yang dibayangkan banyak orang. Dana APBD DKI yang tampak besar sesungguhnya jauh dari cukup untuk membiayai pembangunan Jakarta secara maksimal.

Padahal, kebutuhan pembangunan Jakarta sangat besar. Mulai dari pengendalian banjir, penyediaan air minum perpipaan, pengolahan air limbah, transportasi publik, pengelolaan sampah modern, pembangunan ruang terbuka hijau, hingga digitalisasi pelayanan publik. Selain itu, masih banyak kebutuhan pembangunan lainnya, seperti pengembangan energi ramah lingkungan, pembangunan kawasan ekonomi baru, penyediaan hunian yang terjangkau, serta transformasi Jakarta sebagai kota global. Seluruh program tersebut membutuhkan investasi yang tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.

Kalau seluruh proyek tersebut hanya mengandalkan APBD tahunan, tentu proses pembangunannya akan berjalan lebih lambat. Logikanya sederhana, kemampuan anggaran setiap tahun terbatas sehingga pemerintah harus menunggu ketersediaan dana pada APBD berikutnya. Setiap proyek juga harus melalui proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, dan penganggaran kembali dalam setiap siklus APBD. Akibatnya, banyak proyek strategis berpotensi tertunda atau dikerjakan secara bertahap karena keterbatasan anggaran yang terus berulang.

Di sinilah Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu solusi. Melalui instrumen ini, pemerintah dapat memperoleh pembiayaan di awal untuk membangun proyek-proyek strategis yang produktif, sementara pengembaliannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Praktik seperti ini sebenarnya sudah lama diterapkan di berbagai kota besar di dunia. Dalam praktik internasional, Obligasi Daerah lebih dikenal dengan istilah Municipal Bonds. Banyak negara telah memanfaatkan instrumen ini sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di tingkat daerah maupun kota.

Amerika Serikat merupakan pasar Municipal Bonds terbesar di dunia, dengan berbagai negara bagian dan kota besar, seperti New York, yang aktif menerbitkannya. Selain itu, instrumen serupa juga diterapkan di Britania Raya, Kanada, Tiongkok, Jepang, termasuk Tokyo, serta sejumlah negara di Eropa.

Di Asia, Korea Selatan melalui Kota Seoul juga memanfaatkan Municipal Bonds untuk mendukung pembangunan. Sementara di Eropa, negara-negara seperti Finlandia, Jerman, dan Prancis memiliki skema pembiayaan daerah yang sejenis dengan Obligasi Daerah. Di India, beberapa kota seperti Bengaluru (Bangalore), Ahmedabad, dan Nashik juga telah menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur perkotaan.

Banyaknya negara yang memanfaatkan Municipal Bonds menunjukkan bahwa instrumen ini bukan hanya digunakan oleh daerah yang kekurangan dana. Justru, daerah dengan kondisi fiskal yang kuat pun tetap menerbitkan obligasi untuk mempercepat pembangunan melalui pembiayaan yang lebih efisien, terencana, dan berkelanjutan.

Artinya, Obligasi Daerah atau Municipal Bonds merupakan instrumen pembiayaan yang penting untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan berbagai program strategis lainnya di tingkat daerah. Instrumen ini menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat melengkapi kemampuan anggaran pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih cepat dan berkualitas.

Indonesia sendiri telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai Obligasi Daerah. Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan ini dijelaskan pada Bagian Kedua tentang Obligasi dan Sukuk Daerah, yakni pada Pasal 157.

Selain itu, aturan lainnya juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, yang juga mengatur mengenai Obligasi Daerah. Di samping itu, ketentuan terkait obligasi daerah juga diatur dalam berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK, serta ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Tentu saja penerbitan Obligasi Daerah tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan membayar kembali pokok dan bunganya, memperoleh persetujuan DPRD, menjaga kesehatan fiskal, serta memastikan dana hasil obligasi hanya digunakan untuk proyek-proyek investasi yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Dana tersebut tidak boleh dipakai untuk membayar gaji pegawai, perjalanan dinas, ataupun belanja operasional rutin pemerintah.

Karena itu, keberhasilan Obligasi Daerah bukan ditentukan oleh besar kecilnya APBD, melainkan oleh kualitas proyek yang dibiayai. Investor akan melihat apakah proyek tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, memiliki perencanaan yang matang, memberikan dampak ekonomi yang luas, serta mampu meningkatkan penerimaan daerah atau menghasilkan efisiensi belanja pemerintah di masa depan.

Di sisi lain, Obligasi Daerah juga dapat menjadi sarana untuk memperluas partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan Jakarta. Investor institusi, perbankan, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga masyarakat umum dapat ikut membiayai pembangunan melalui instrumen investasi yang legal dan diawasi oleh OJK. Di sinilah peran masyarakat menjadi sangat penting karena dapat terlibat secara langsung dalam mendukung pembangunan daerahnya.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjelaskan secara terbuka proyek-proyek apa saja yang akan dibiayai melalui Obligasi Daerah, berapa nilai investasinya, bagaimana skema pengembalian dananya, dari mana sumber pelunasannya, apa saja risiko yang mungkin timbul, serta bagaimana mekanisme pengawasannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat utama agar kepercayaan masyarakat dan investor tetap terjaga. Dengan begitu, keberhasilan penerbitan Obligasi Daerah sangat bergantung pada kepercayaan publik serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta.

Pertanyaan lain yang juga penting dijawab adalah dari mana kemampuan pembayaran obligasi tersebut berasal. Secara hukum, Obligasi Daerah tidak dijamin oleh aset tertentu seperti jaminan dalam hubungan perdata. Kemampuan membayarnya berasal dari kapasitas fiskal pemerintah daerah melalui APBD dan penerimaan daerah pada masa mendatang. Karena itu, perencanaan fiskal jangka panjang menjadi sangat penting.

Singkatnya, saya ingin menegaskan bahwa besarnya APBD DKI Jakarta bukanlah alasan untuk menolak penerbitan Obligasi Daerah. Justru kapasitas fiskal yang kuat menjadi salah satu syarat utama agar obligasi dapat diterbitkan secara sehat, kredibel, dan mampu memperoleh kepercayaan investor.

Yang terpenting bukan sekadar berhasil menerbitkan obligasi atau menghimpun dana hingga triliunan rupiah, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang diperoleh benar-benar digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek-proyek tersebut harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat daya saing Jakarta sebagai kota global, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta tetap menjaga keberlanjutan dan kesehatan keuangan daerah agar tidak membebani generasi mendatang.

Seperti yang disampaikan Bang Foke kepada saya, esensi Obligasi Daerah bukan sekadar mencari tambahan dana pembangunan. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya tata kelola keuangan yang lebih disiplin, lebih bertanggung jawab, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. Jika prinsip itu dijaga, maka Obligasi Daerah bisa menjadi salah satu instrumen pembiayaan yang sangat bermanfaat bagi masa depan Jakarta.

Komentar0

Type above and press Enter to search.