Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ahmad Yani.
Menurut dia, pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal.
Permintaan itu disampaikan menyusul penggerebekan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/5/2026).
“Kami meminta Disdukcapil DKI Jakarta bersama instansi terkait untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas WNA di Jakarta, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal ataupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal,” ujar Ahmad Yani di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia juga meminta seluruh pelaku judi online diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera. “Kami berharap para penyelenggara dan pelaku judi online ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan aktivitas serupa,” kata dia.
Seperti diketahui, penggerebekan markas judi online internasional dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dan NCB Interpol Polri terkait sindikat judi online (judol) internasional.
Menurut Ses NCB Interpolei Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, penggerebekan kantor sindikat judol yang melibatkan warga negara asing (WNA) ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan sindikat yang sama di Batam, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Komentar0